
Status Tanggap Darurat Berakhir, Balangan Mulai Masuk Tahap Pemulihan

Paringin – Pemerintah Kabupaten Balangan resmi mengakhiri status Tanggap Darurat Bencana yang berlangsung hingga Sabtu (3/1/2026).
Keputusan tersebut setelah memantau kondisi lapangan dan memastikan situasi banjir serta banjir bandang sudah terkendali.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan, H Rahmi, menyampaikan bahwa aktivitas masyarakat mulai kembali normal, khususnya di Kecamatan Tebing Tinggi yang sebelumnya terdampak banjir bandang.
“Warga sudah kembali menempati rumah masing-masing dan menjalankan aktivitas sehari-hari secara berangsur menuju normal,” ujarnya.
Mewakili Bupati Balangan, Rahmi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat selama masa tanggap darurat bencana.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Balangan, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh unsur yang telah membantu masyarakat terdampak,” katanya.
Dengan berakhirnya status tanggap darurat, Pemkab Balangan menetapkan status transisi pemulihan siaga darurat bencana.
Pada tahap ini, pemerintah daerah akan memfokuskan langkah lanjutan pemulihan pascabencana.
Upaya tersebut meliputi perbaikan rumah warga yang rusak, pemulihan lahan pertanian, penggantian peralatan rumah tangga, penyediaan seragam dan perlengkapan sekolah, serta pelaksanaan trauma healing bagi anak-anak terdampak.(*)
Utk Perhatian kembali !!!
Sehubungan dg telah berakhirnya masa status tanggap darurat bencana telah berakhir hari sabtu ini maka kita akan melanjutkan penanganan pasca tanggap darurat bencana dg menerbitkan SK Status Transisi Pemulihan penanganan yg bs dilaksanakan antara lain :
- Perbaikan Rumah warga yg rusak.
- Pemulihan Lahan Pertanian dan Perkebunan yg terdampak.
- Penggantian Peralatan Masak dan Peralatan Makan warga
- Penyediaan Pakaian Seragam, Peralatan Sekolah anak yg mnjd korban banjir.
- Melaksanakan kegiatan Trauma Healling bagi anak2 yg terdampak bencana banjir bandang.Dll
Masa Status Transisi Pemulihan lbh lama waktunya disesuaikan dg kebutuhan waktu pelaksanaan pemulihan
Demikian utk dilaksnakan.
Kalaksa BPBD BLG